Kejari Kota Gorontalo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi SPAM Dungingi

WARTANESIA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada  konferensi pers penetapan tersangka di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Jumat 22/3/2024.

“Kamis kemarin 21/3/2024 kami juga menetapkan satu orang tersangka, ARN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK,” ungkap Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo.

Dia menambahkan, hari ini, Kejari kembali menetapkan 3 tersangka baru yakni RB, ZM, dan DA. Di mana RB merupakan pengguna anggaran, ZM sebagai kuasa pengguna anggaran, dan DA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

“Mereka dari Pemkot (Pemerintah Kota) Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ujarnya.

Meski begitu, RB, salah satu tersangka saat ini tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaan kadena berada di luar kota. Pemanggilan terhadap RB akan dijadwalkan kembali.

Adapun terhadap ZM dan DA kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.

“Sesuai ketentuan mereka di ancaman oleh undang-undang pasal 2 Jo subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Lan)