Ini Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Korupsi, Terbaru Mentan

WARTANESIA – Baru-baru ini Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebagai pelaksana tugas atau Plt. Menteri Pertanian. Arief menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri pada Kamis (5/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri karena ingin fokus menangani dugaan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD telah menyebutkan Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat ada lima menteri yang terlibat dalam kasus korupsi, dimana empat di antaranya telah menerima vonis. Sementara, satu menteri masih menjalani sidang, yakni Johnny G. Plate dalam perkara korupsi pembangunan BTS.

Berikut ini daftar menteri yang terlibat kasus korupsi di era Jokowi :

1. Johnny G. Plate

Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 19 Mei 2023. Pada 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus yang menjerat politikus dari Nasdem ini berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

2. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 25 November 2020. Ia menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Politikus dari Gerindra itu terjaring dalam OTT KPK pada Selasa, 24 November 2020.

Pada 15 Juli 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan hukuman denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000 subsider dua tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

3. Juliari Batubara

Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap bansos wilayah Jabodetabek. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan KPK yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan politikus PDIP itu terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain hukuman penjara, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

4. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dalam Kabinet Kerja, yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Sebelum memangku jabatan tersebut, ia adalah Komisi VII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dan gratifikasi terkait dana hibah KONI. Kasusnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018. Pada OTT tersebut, sembilan orang yang terdiri dari pejabat Kemenpora dan pengurus KONI diringkus. Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Imam 7 tahun penjara pada 29 Juni 2020. Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Selain itu, ia disebut Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

5. Muhammad Idrus Marham

Muhammad Idrus Marham merupakan Menteri Sosial ke-28 dalam Kabinet Kerja, yang menjabat mulai 17 Januari hingga 24 Agustus 2018. Ia didapuk untuk memimpin Kementerian Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, yang saat itu maju dalam Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018.

KPK menetapkan politikus Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo bersama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR saat itu, Eni Maulani Saragih, untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Idrus dengan hukuman selama tiga tahun. Hakim menolak seluruh pembelaan Idrus yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama dengan Eni Saragih. Dana diperoleh dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dana tersebut menurut Majelis Hakim dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto. (rik)