Kabur usai Curi Sepeda Motor, Remaja di Randangan Diciduk Polisi

WARTANESIA – Seorang remaja inisial BA (16) asal Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, diringkus Anggota Kepolisian Polsek Randangan usai mencuri sebuah sepeda motor.

Dari informasi yang diberikan Kepolisian Polsek Randangan, Polres Pohuwato, sebelum ditangkap, BA sempat melarikan diri ke Kora Gorontalo, hingga akhirnya ditangkap.

“Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024, sekitar jam 01.00 Wita dini hari, telah terjadi pencurian kenderaan bermotor di Penginapan Hasbrit, Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Nah dari perisitiwa ini, korban kemudian membuat laporan polslisi dengan nomor Lp/12/IV/2024,” urai Kapolsek Randangan, IPDA Yobtan Robert Frans S,H., melalui Kanit Reskrim, AIPDA Abdulrahman Ibrahim.

Hanya beberapa jam saja, BA berhasil diamankan di Kecanatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

“Sekitar pukul 21.30, pelaku BA telah diamankan Tim Basudewa serta anggota Polsek Randangan di Kecamatan Batu Da’a, Kabupaten Gorontalo  beserta 1 buah barang bukti sepeda motor Yamaha Sonic, dengan momor Polisi DM 2830 JL,” jelas Abdulrahman.

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka kami akan melibatkan unit PPA di persoalan ini,” tandasnya. (Lan)