Benarkah Alat Berat Milik Pemda Beroperasi di Kawasan CATP? Begini Penjelasan DKP Pohuwato

WARTANESIA – Terkait beredarnya informasi keberadaan alat berat jenis exavator milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang beroprasi di sekitar kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang (CATP), di Kecamatan Randangan dan Wanggarasi beberapa waktu lalu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pohuwato, angkat bicara.

Sementara, tambak di mana exafator itu beroperasi berada di kawasan CA, padahal, Undang-undang jelas melarang adanya aktifitas di wilayah konservasi, terlebih jika itu adalah aktifitas alih fungsi kawasan yang menggunakan alat berat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pohuwato, Amir Umar, melalui Kabid Perikanan Budidaya, Hasim Mertosono kepada localhost/warta, Rabu (13/1/2021), tidak menampik soal tudingan alat berat yang disebut milik Pemkab Pohuwato, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Itu tidak salah, hanya saja kurang tepat.
Karena alat berat tersebut adalah hibah dari Kementerian Kelautan Perikanan, yang diserahkan langsung ke kelompok melalui kita, dengan berita acara penyerahan barang,” kata Hasim.

“Jadi, jika barang tersebut masih dibilang milik kita, itu kurang tepat. Bahkan, operasional dan perawatan alat pun kelompok yang biayai, bukan kita atau Pemda.”

Hanya saja kata Hasim, alat tersebut brandnya Kementerian Kelautan Perikanan, sehingga memang tidak salah jika dikaitan dengan Dinas Kelautan Perikanan Pohuwato.

“Kita tidak diberi kewenangan untuk menginterfensi. Sesuai juknis kita hanya diberi kewenangan sebagai fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan alat tersebut. Monitoring pun kita lakukan secara periodik, tidak rutin,” jelasnya.

“Namun kita berupaya melakukan early warning, dan pembinaan kepada kelompok mengenai kawasan-kawasan hutan lindung dan cagar alam,” tandas Hasim. (Yoga)