Dear Pak Jokowi : Kami Seperti Pencuri di Tanah Sendiri, Dimarjinalisasi Tanpa Solusi

WARTANESIA – Soni Umar, 1 dari ribuan penambang lokal di kawasan pertambangan emas Desa Buntulia Utara, Kabupaten Pohuwato, yang hingga kini masih menggantungkan hidupnya lewat tambang.

Pria 48 tahun ini berujar, kondisi masayarakat penambang saat ini berbeda jauh sebelum perusahaan emas bernama Pani Gold Project atau PGP dan konco-konconya (PT Pets, GSM, PBT, MAP), masuk di wilayah itu.

“Sebelum ada perusahaan, kami bisa menambang tanpa takut dikejar-kejar petugas. Tapi sekarang, setelah perusahaan ada, kami seperti pencuri di tanah kami sendiri,” ujar Soni saat bertemu awak media ini, Sabtu (20/4/2024).

Wajar saja para penambang termasuk Soni dilarang menambang. Dari data yang ada, aktivitas para penambang di wilayah 100 hektar itu, masuk dalam wilayah konsesi yang penguasaan peneglolaannya diberikan izin oleh KUD Dharma Tani Marisa, ke pihak PGP.

Di tahun 2022, SK Menteri ESDM terkait WPR diterbitkan. SK Dengan Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022 merilis lengkap Kawasan yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), seperti berikut ini. :

1. Blok Dengilo – Mineral Logam Luas 57,22 Ha Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

2. Blok Botu Wapadu – Mineral Luas 19,31 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

3. Blok Hulapa Kanan – Mineral Luas 16,61 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.

4. Blok Lo Oyile – Mineral Luas 29,50 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.

5. Blok Pa’u – Mineral Luas 5,70 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.

6. Blok Hulapa Kiri – Mineral Luas 52,17 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.

7. Blok Polandhingo – Mineral Luas 66,79 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.

8. Blok Butato – Mineral Luas 100 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.

9. Blok Popaya – Mineral Luas 107 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara Kecamatan Buntulia.

10. Blok Kapali – Mineral Luas 92,80 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

11. Blok Bakasa – Mineral Luas 49,69 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

12. Blok Longo Bawah – Mineral Luas 31,49 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

13. Blok Longo Tengah – Mineral Luas 98,75 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

14. Blok Longo Atas – Mineral Luas 97,22 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

15. Blok Milango Oyile Atas – Mineral Luas 33,25 Ha Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.

16. Blok Tunas Jaya Kiri – Mineral Luas 91,421 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.

17. Blok Tunas Jaya Tengah – Mineral Luas 91,921 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.

18. Blok Tunas Jaya Kanan – Mineral Luas 72,971 Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.

19. Blok Mada – Mineral Luas 42,14 Ha Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat.

20. Blok Jabaru Kiri – Mineral Luas 66,014 Ha Kecamatan Popayato Barat.

21. Blok Jabaru Kanan – Mineral Luas 59,863 Ha Kecamatan Popayato Barat.

Tak banyak yang diminta Soni, di moment kedatangan Presiden Jokowi ke Pohuwato, dia hanya berharap keseriusan dan janji pemerintah untuk membantu penambang dalam proses perizinan tambang termasuk IPR.

“Tidak ada upaya pemerintah dalam proses percepatan atau semacamnya terkait izin tambang, agar kami tidak lagi disebut illegal. Sosialisasi atau apa, tidak ada. Pak Jokowi tolong lihat kami, kami penambang seolah terpinggirkan karena kami dicap illegal, tapi kami tidak diberi solusi. Kami termarginalisasi tanpa solusi. Hanya saat momen politik saja kami didekati, setelah itu kami didiami,” harapnya. (Lan)