BPKB Konsumen Hilang, BFI Marisa Diduga Enggan Bertanggung Jawab

WARTANESIA – PT BFI Finance Indonesia Tbk, diduga enggan bertanggung jawab atas hilangnya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Mohamad Zikri, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

BPKB Honda CB 150R Street Fire dengan nomor polisi DM2331DP tersebut diduga hilang saat proses pengiriman dari BFI Manado menuju BFI Cabang Marisa, pada tanggal 21 Agustus 2023.

Kabar buruk lalu datang pada tanggal 22 Agustus, dimana pihak BFI mengatakan jika BPKB tersebut hilang di kargo jasa pengirman JNE.

Saat BPKB tersebut hilang pada tanggal 22 Agustus, pihak BFI tidak lantas memberi tahu konsumen. Pemberitahuan itu baru diterima konsumen pada tanggal 4 September.

Bukti laporan kehilangan diterima oleh konsumen dengan nomor 1480/VII/2023/SPKT Polres Kota Manado. Dalam laporan tersebut tertera nama pelapor adalah Rommel Hansen Tanri.

Merasa ada kejanggalan, pihak konsumen lantas menelpon nomor yang tertera dalam laporan tersebut. Akan tetapi, nomor yang ada dalam laporan tersebut bukanlah nomor pelapor dan atau salah sambung.

“Saya merasa dirugikan karena saya sudah menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai konsumen, sudah beberapa kali saya ke BFI tapi tdk ada penyelesaian,” tutur Mohamad Zikri kepada awak media ini, Senin (11/09/2023).

Lebih lanjut, Zikri mengatakan jika pihak BFI mengaku akan mengganti BPKB tersebut dalam tenggang waktu yang sangat lama, yakni 6 (enam) bulan. Akan tetapi dirinya mengaku tidak mau menunggu waktu selama itu.

“Kalau konsumen yang menunggak saja pasti dikejar-kejar oleh pihak BFI. Tapi kok ini konsumen minta haknya malah diberi tenggang waktu yang sangat lama. Jelas saya tidak mau,” papar Zikri.

Diketahui, BPKB miliknya dikirim melalui ekspedisi JNE dengan Nomor Resi 3839412300159264. Ketika dilakukan pengecekan di JNE, BPKB tersebut sedang dalam proses pengiriman.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Wartanesia.id masih berusaha melakukan konfirmasi dengan pihak BFI Marisa, akan tetapi belum dapat tersambung. (rik)