Miris! PT Lebuni Gunakan Pupuk Subsidi, Polisi : Bungkusnya Disulap

WARTANESIA – Kehadiran pupuk bersubsidi oleh pemerintah yang ditujukan untuk petani, agar dapat mengurangi biaya produksi agrikultur. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, subsidi pupuk dimaksudkan untuk meringankan beban petani.

Namun apa jadinya, jika pupuk bersubsidi yang ditujukan bagi petani, malah dimonopoli oleh perusahaan besar di sektor pertanian sekelas PT atau Perseroan Terbatas.

Seperti halnya di Kabupaten Pohuwato, praktik tidak terpuji oleh perusahaan PT. Lebuni. Diduga, praktik haram ini sudah dilakukan sejak lama oleh perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Popayato itu.

Lebuni kedapatan memanfaatkan pupuk bersubsidi milik petani dalam aktivitas pertanian yang dilakukannya. Hal ini pun berhasil diendus kepolisian.

Sebanyak 220 karung pupuk subsidi berhasil diamankan dari perusahaan PT. Lebuni pada awal Januari tahun 2024. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Faisal Ariyoga, S.IK.

“Bungkusnya disulap, seolah-olah pupuk yang digunakan adalah pupuk non subsidi.
Bungkusnya itu diganti dengan yang non subsidi,” kata Faisal. Selasa, 30 Januari 2024.

Dia menambahkan, sebanyak 6 orang saksi telah diperiksa polisi. “Kita masih terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu pihak PT. Lebuni melalui Pimpinan Proyek, Frans Manahampi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.

“Saya masih sementara diperiksa,” kata Frans Manahampi, Rabu, (31/1/2024. (Lan)