Mutilasi Aning yang Viral dan Maraknya Kriminalitas, Apa Solusinya?

Oleh : Tri Ningrum (Aktivis Muslimah)

Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita kasus pembunuhan dan mutilasi secara sadis. Ibu muda yang bernama Arnita Mamonto alias Aning tega membunuh keponakannya sendiri yang berinisial TAM 8 tahun dengan cara dimutilasi hingga kepala terpisah dengan tubuh korban. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alasan karena ingin mencuri perhiasan milik korban. Lebih miris lagi, ternyata usia pelaku masih sangat muda, yaitu 19 tahun.

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Desa Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, kamis (18/1) siang hari. Kasat Reskrim AKP Denny mengungkapkan bahwa pelaku kerap hidup bergaya hedonisme. Aning pun diduga gelap mata saat melihat keponakannya itu menggunakan perhiasan cincin hingga kalung emas.

Kasus ini sejatinya bukanlah kali pertama tapi kasus tersebut menambah sejumlah rentetan kasus lainnya. Belum lama, misalnya, jagat maya pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah oleh dua remaja di Makassar AD (17) dan MF (14). Mereka menculik dan membunuh MFS yang berusia 11 tahun. Mereka berniat menjual ginjal korban. Mereka terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal (Kompas[dot]com, 11-1-2023).

Faktor Pemicu

Maraknya aksi dari kejahatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:  Pertama, lumrahisasi kejahatan karena saking seringnya masyarakat menyaksikan dan mendengar kejahatan itu sendiri yang menjadikan salah satu efek buru adanya gedget. Ketika masyarakat atau mereka sering menyaksikan suatu informasi dalam hal ini kejahatan maka akan terbentuk pada diri mereka suatu pandangan bahwa hal seperti itu sebagai sesuatu yang lumrah.

Kedua, hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera dan pencegahan terhadap kejahatan. Misalnya, orang membunuh paling kena 15 tahun. Lalu dipotong masa tahanan. Mungkin jatuhnya ini separuh bahkan kurang. Setelah itu bebas. Jadi, hukuman tidak memberikan efek jera.

Ketiga, terkait dengan integritas personal. Situasi ekonomi yang menekan, pergaulan bebas (termasuk efek media sosial), bisa membuat banyak orang terdorong untuk melakukan kejahatan.

Keempat, Di samping itu gaya hidup hedonisme dan konsumtif terus mempengaruhi. Hal inilah yang menambah mereka mulai frustrasi dengan keadaan. Mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan materi. Termasuk melakukan tindakan kriminal hingga tega menghilangkan nyawa korbannya.

Kekacauan demi kekacauan bukan hanya dirasakan di negeri ini, melainkan dialami oleh hampir setiap negara di dunia. Hal ini tersebab pelaksanaan hukum di semua negara memiliki banyak kelemahan atau kekurangan.

Aturan atau hukum saat ini di dasarkan pada pandangan pemisahan agama dari urusan kehidupan. Sekalipun pandangan ini tidak menolak keberadaan Sang Pencipta, namun ide dasar aturan ini nyata menganggap bahwa agama tidak mempunyai relevansi  dengan urusan kehidupan. Sehingga, penyusunan hukum dan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan urusan kehidupan, sepenuhnya diserahkan kepada manusia.

Aturan ini dicetuskan untuk menjamin empat prinsip kebebasan manusia, yakni kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan pribadi untuk berbuat sesuai keinginannya.

Menurut sistem tersebut, kebebasan merupakan jalan untuk mencapai kebahagiaan. Atas nama kebebasan tersebut maka  seseorang bebas berbuat semaunya, selama ia melihat kebahagiaan dalam perbuatan itu. Maka, tidak heran jika muncul para pelaku tindakan kriminal demi kepentingan pribadi semata. Sehingga dari sini jelaslah aturan ini hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran di mana pun diterapkan.

Kita butuh solusi untuk perubahan menyeluruh yang tegak di atas landasan pemikiran yang sahih. Solusi tersebut tidak lain adalah solusi yang terpancar dari akidah Islam yang benar.

Solusi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang memperhatikan keberlangsungan hidup manusia. Satu jiwa manusia dalam Islam, jauh lebih berharga daripada dunia dan seisinya. Dalam aspek syariat, islam tidak hanya mengatur masalah ibadah dan muamalah saja. Tetapi, mengatur masalah perdata dan juga persoalan pidana. Mengatur seluk-beluk hukumannya, dan proses pelaksanaan hukumannya untuk tiap jenis pelanggaran berupa qishas, hudud, dan takzir.

Hukum pidana dalam Islam (jinayah) tentunya bukan hukum asal buatan manusia. Tetapi, hukum yang berpijak pada Al-Qur’an, sunah, ijma dan qiyas. Hukum tersebut ditegakkan semata-mata untuk kemaslahatan hidup manusia, yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.

Hukum qishas misalnya, ketika diberlakukan pada si pembunuh, maka masyarakat terhindar dari kejahatan, sebab hukuman ini mencegah seseorang untuk berbuat zalim kepada orang lain yang menimbulkan terjadinya pertumpahan darah. Maka, dengan diterapkannya hukum qishas, keberlangsungan umat manusia di muka bumi akan terjaga dan keadilan pun terwujud dengan baik. Selain itu, qishas menjadi penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 179 Allah berfirman:

“Dan dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang -yang berakal agar kamu bertakwa”.

jelasan ayat di atas, Allah ingin menjelaskan kepada manusia, bahwa dengan diberlakukannya hukum qishas, maka kehidupan manusia akan terjaga. Seseorang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kezaliman yang berakhir pada penghilangan nyawa manusia.

Adapun dalam hal ini kontrol masyaraka juga dibutuhkan dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu

Selain itu, kewajiban negara adalah menyejahterakan kehidupan rakyatnya, dengan menyediakan lapangan kerja yang memadai, sehingga kejahatan yang disebabkan karena kesenjangan sosial bisa diminimalisasi.

Ketika hukum sudah diterapkan sesuai Islam,  dan kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian negara, maka tingginya angka kriminalitas pun akan menurun dengan sendirinya. Wallahu a’lam bishshawab.