Aturan Baru, Pemerintah RI Larang TikTok Shop Bertransaksi

WARTANESIA – Pemerintah Indonesia bersepakat merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 50 tahun 2020 terkait e-commerce di tanah air.

Revisi Permendag tersebut ditandatangani pada rapat terbatas Senin (25/9/2023), serta pengumuman resmi digelar pada Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan mengatakan bahwa,salah satu poin yang ditandatangani ialah melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.

Peran media sosial kata dia, hanya dapat melakukan promosi barang atau jasa. Sedangkan platform media sosial, dilarang menyediakan fasilitas pembayaran serta  transaksi jual beli dalam aplikasi.

Salah satu media sosial yang menggabungkan fitur penjualan secara online adalah TikTok. Para pengguna dapat melakukan transaksi jual beli lewat TikTok Shop.

“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli.

Menyikapi hal ini, TikTok menyatakan bahwa, meski telah mengantongi izin, TikTok Indonesia belum jelas dalam pengambilan keputusan selanjutnya pasca diumumkannya regulasi terbaru dari pemerintah.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” ia menambahkan.

TikTok menyatakan akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Meski begitu, mereka meminta pemerintah bisa mempertimbangkan dampak jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan aplikasi Tiktok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson dikutip CNBC. (Lan)