Konflik Sumber Daya Alam, Pahami Solusinya

Oleh : Maryam B. (Aktivis Muslimah)

Memprihatinkan, itulah kata yang patut disematkan kepada Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun sangat disayangkan, kondisi masyarakat sangat jauh dari kesejahteraan bahkan tidak sedikit masyarakat yang rela berkorban berhadapan dengan pemerintah dan aparat demi menuntut hak-haknya sebagai masyarakat, khususnya yang tinggal pada wilayah yang memiliki SDA yang melimpah.

Berbagai konflik terjadi dengan motif yang sama, sebagaimana dibulan september ini terjadi  demonstrasi besar-besaran di beberapa wilayah diantaranya Rempang, Pohuwato dan Seruyan Kalimantan tengah. Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dibeberapa wilayah pun berakhir dengan kisruh  hingga terjadinya perusakan dan pembakaran fasilitas baik kantor bupati bahkan kantor perusahaan yang terlibat, serta tidak sedikit yang berhadapan dengan pihak keamanan.

Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat  merupakan wujud dari kekecewaan rakyat terhadap pemerintah yang dianggap tidak mempedulikan kepentingan rakyat dibandingkan lebih melayani para korporat pemilik perusahaan yang terkait. Dalam  hal ini masyarakat merasa dirugikan dan dizolimi di tanah sendiri. Padahal tanah tersebut adalah tempat yang menjadi pencaharian guna untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Sayangnya, perusahaan milik korporat diberikan kemudahan untuk mengelola SDA yang ada diwilayah tersebut sedangkan rakyat harus menanggung pil pahit akibat penguasaan sumber daya alam.

Kesalahan Tata Kelola Sumber Daya Alam

Bagi negara yang menerapkan aturan yang didasarkan pada mekanisme ingin mendapatkan keuntungan banyak, maka konsep kepemilikan hanya ada dua yaitu kepemilikan individu dan kepemilikan umum yang didasarkan pada negara. Oleh karena itu bagi negara yang menerapkan mekanisme aturan ini akan merasa punya hak untuk memberikan pengelolaan kepada siapapun. Bahkan menjualnya kepada individu dan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga wajar apabila banyak SDA yang hari ini telah dikuasai oleh individua  swasta.

Adapun kepemilikan individu itu sendiri adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki oleh individu dengan usaha dan hartanya tanpa adanya batasan. Selagi individu itu mampu membelinya maka aturan  inilah yang akan memberikan kepada individu tersebut. Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan yang diusung oleh sistem pemerintahan yang didasarkan pada para pemodal. Sehingga wajarlah, jika seorang individu dalam sistem hari ini bisa memiliki gunung, danau, pulau, tambang, hutan dan harta atau fasilitas yang seharusnya itu adalah milik umum yaitu milik masyarakat. Tanpa ada yang boleh melarangnya termasuk negara. Ditambah lagi, negara dalam sistem yang jauh dari agama menjamin keamanan dan penjagaan terhadap kebebasan kepemilikan tersebut. Sehingga dari kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh aturan saat inilah yang menjadi akar permasalahannya.

Sumber Daya Alam itu Milik Rakyat Bukan Negara

Namun berbeda jika aturan kepemilikan SDA tadi kita sandarkan pada  aturan dari sang Pembuat aturan yakni Allah, maka dalam Islam kepemilikan ada tiga jenis yaitu, kepemilikan individu, Negara dan umum. (1) Kepemilikan Individu diperoleh dari upah, warisan, dan hadiah serta sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dimiliki, misalnya pembelian rumah, mobil, gedung, tanah dan lain-lain. (2) Kepemilikan Negara diperoleh dari harta ghanimah, jizyah, dharibah/pajak jika saat darurat. Sedangkan (3) Kepemilikan Umum, antara lain fasilitas umum, barang tambang, serta sumber daya yang tersimpan di alam dan pemanfaatan dan pengelolahannya dengan cara bersama-sama.

Dalam hadis Rasulullah Saw dari Ibnu Abbas ra menyebutkan ke-tidakboleh-an (keharaman) negara menguasai SDA milik rakyat serta memberikannya kepada individu, swasta dalam negeri apalagi Asing. “Sesungguhnya Nabi Saw bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal yaitu: air (segala sumber mata air yang melimpah), padang rumput (segala jenis hutan atau rerumputan), api (segala jenis bahan bakar), dan harganya haram (tidak boleh diperjualbelikan)”. (HR. Ibnu Majah).

Sehingga dalam hal ini Sumber Daya Alam itu termasuk dalam kepemilikan umum yakni milik rakyat bukan Negara. Negara hanya diperbolehkan mengelola saja dan hasil dari pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Maka dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk Negara tidak seharusnya melarang atau mempersulit masyarakat untuk memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan syariat. Apalagi memberikan izin kepada individu, swasta baik dalam negeri atau luar negeri untuk menguasai SDA dalam negeri.

Sama halnya dengan barang tambang yang jumlahnya melimpah, juga tidak boleh dikuasai oleh negara, individu, swasta apalagi Asing. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya : “Dari Abyad bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah Saw, dan meminta beliau Saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi Saw pun memberikan tambang itu. Ketika, Abyad bin Hammal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”.

Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah Saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal). (HR. Abu Dawud dan at-Timidzi)

Berdasarkan hadits di atas jelas bahwasanya SDA atau barang tambang yang jumlahnya melimpah yang berada di tanah kaum Muslimin atau negara yang sudah ditaklukkan oleh kaum Muslimin, seperti mata air pegunungan, laut/sungai, danau, gunung, pulau, hutan. Segala sesuatu yang bisa menghasilkan sejenis api, seperti batu bara, gas, listrik, BBM. Segala jenis tambang yang jumlahnya melimpah, seperti tambang emas yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold tbk dan lain-lain, sejatinya adalah milik kaum Muslimin. Kaum Muslimin memiliki hak untuk memperoleh dan menikmati hasil dari SDA tersebut dengan mudah dan murah. Bukan malah memberikan pengelolaannya kepada Asing atas nama investasi. Sehingga, dengan demikian rakyat tidak bisa menikmati hasil dari SDA miliknya. Kalaupun bisa, rakyat harus membayarnya dengan harga yang mahal serta dipersulit untuk memperolehnya.

Sehingga harta kepemilikan umum ini tidak boleh dimiliki oleh individu seberapapun banyaknya harta yang dimiliki oleh individu tersebut untuk mampu membeli pulau, gunung, danau, hutan, barang tambang dan lain sebagainya. Begitu juga tidak boleh dikuasai oleh negara. Sebab, semuanya ini adalah kepemilikan umum. Dan fungsi negara hanya mengelolahnya kemudian mengembalikannya untuk kebutuhan rakyat.