Terbaru, Mantan Napi Bisa ‘Nyaleg’ 5 Tahun Pasca Keluar Bui

WARTANESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Pemilu 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Sunrise, Kecamatan Marisa. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU, Rinto W. Ali, Sejumlah Pimpinan OPD, dan Pimpinan-pimpinan Partai Politik (Parpol), Kamis (27/04/2023).

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali, mengatakan jika rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan bakal calon yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik.

“Jadi tadi itu yang hadir ada dari Dukcapil, ada dari Diknas, ada dari Rumah Sakit. Semua itu berhubungan dengan persyaratan bakal calon. Kita juga hadirkan pimpinan parpol untuk mempermudah parpol dalam melengkapi persyaratan bakal calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rinto mengatakan, pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

“Untuk persyaratan saya kira ini sama dengan syarat sebelumnya. Hanya saja ada yang berbeda dimana pada Pemilu 2024 itu harus ada persetujuan dari Pimpinan Partai Politik Pusat. Saya kira masih sama,” lanjutnya.

Terkait perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Rinto berharap agar aturan ini dapat dipatuhi oleh setiap Partai Politik. Dimana dalam aturan tersebut tercantum jika mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai Bacaleg apabila telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Saya kira ini harus dipatuhi oleh semua partai politik. Maka dari itu saya juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian dalam rapat koordinasi kali ini,” pungkas Rinto. (rik)