Ternyata, Siswa Wajib Swab Test Sebelum Masuk Sekolah Adalah Hoax

ilustrasi hoax (shutterstock)

WARTANESIA – Beredar narasi di media sosial mengenai siswa wajib menjalani swab test saat pembelajaran tatap muka di sekolah dibuka mulai awal Januari 2021.

Narasi itu muncul setelah Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan belajar tatap muka pada tahun akademik 2020/2021 atau awal Januari 2021.

Kewenangan izin belajar tatap muka di sekolah ada di tangan pemerintah daerah, komite sekolah, dan orangtua.

Narasi bahwa siswa wajib menjalani swab test sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah tidak benar.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa masuk sekolah wajib swab PCR.

Dilansir dari situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa masuk sekolah wajib swab PCR.

“Melalui surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengklarifikasi
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa masuk sekolah wajib swab PCR,” tulis situs Kemenkominfo.

Pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kewenangan izin belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah, komite sekolah, dan orangtua.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait
serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Menurut mereka, walau pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran
tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan
pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Mendikbud Nadiem, dilansir dari situs web Kemendikbud pada 20 November 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Nadiem menekankan, untuk memulai belajar tatap muka, sekolah harus memahami syarat,
fokus, dan porsi siswa, dan ketentuan yang harus dijalankan.

Tujuannya, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang masif saat sekolah dibuka kembali.

Belajar tatap muka di sekolah sudah dibolehkan, hanya saja harus memenuhi beberapa syarat ini:

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak,
    sarana cuci tangan pakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.Kesiapan menerapkan wajib masker.
  • Memiliki thermogun.
  • Memiliki pemetaan siswa sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi
    yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan
    orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  • Mendapatkan persetujuan komite sekolah/atau perwakilan dari orangtua maupun wali.

Sementara itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Sistem belajar tatap muka dilakukan bergiliran (shifting), ditentukan oleh masing-masih pihak sekolah.
  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah).
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menerapkan etika batuk/bersin. Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan siswa maupun guru.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
  • Orangtua sudah tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun acara pertemuan orangtua murid. (*)
Sumber : kompas.com