WARTANESIA — Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, pelarian Dafid R. Abd. Kadir alias Dafid akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tojo Una-una, Polda Sulawesi Tengah, terkait dugaan kasus korupsi dan penipuan dana tersebut, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato pada Kamis (17/7/2025) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan Dafid berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Pohuwato dari Polres Tojo Una-una mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah hukum Pohuwato.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Tojo Una-una segera mengirimkan surat permintaan bantuan penyelidikan kepada pihak Polres Pohuwato.
“Kami menerima informasi dari Polres Tojo Una-una bahwa DPO atas nama Dafid diduga bersembunyi di wilayah kami. Selanjutnya, kami menerima surat permintaan bantuan penyelidikan untuk mengamankan terduga pelaku tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Resmob Panua Polres Pohuwato.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim Panua berhasil mengamankan Dafid tanpa perlawanan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pohuwato dan akan segera diserahkan kepada personel Resmob Polres Tojo Una-una untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan akan segera diserahkan kepada pihak Polres Tojo Una-una untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup pernyataan dari pihak kepolisian.













