WARTANESIA – Kritik keras terhadap penegakan hukum di Pohuwato mencuat. Lewat unggahan pada Selasa (31/03/2026), Ibas Rumampuk menyoroti lambannya penanganan kasus kematian Rezaldi Latif (Reza), meski berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Februari lalu.
Dalam postingannya, Ibas Rumampuk menggambarkan situasi Pohuwato yang dinilai “sibuk di permukaan, namun kosong dalam penegakan hukum.”
Ia menyinggung maraknya aktivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap menyita perhatian para pemangku kebijakan, sementara keadilan bagi korban justru terabaikan.
“Di balik hiruk-pikuk dapur MBG, ada kursi kosong di rumah almarhum Reza yang takkan pernah terisi lagi,” tulisnya.
Ia menyoroti berkas perkara tersangka FH alias Uci yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sejak 25 Februari 2026.
Secara prosedur, kondisi tersebut seharusnya segera diikuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik. Namun hingga akhir Maret, proses itu belum juga dilakukan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ini adalah pengabaian terhadap rasa keadilan,” tegas iBas.
Lebih jauh, ia mengkritik adanya dugaan “disfungsi prioritas” di tubuh aparat penegak hukum. Aktivitas kepolisian yang gencar dalam program sosial seperti “Polri Berkebun” dinilai kontras dengan lambannya penyelesaian perkara pidana.
“Memegang cangkul memang tampak humanis, tapi bagi keluarga korban, itu terasa hambar,” tulisnya lagi.
Kritik juga diarahkan pada dampak psikologis yang harus ditanggung keluarga korban, khususnya istri almarhum, Vidlia Hemain, yang disebut masih menunggu kepastian hukum. Ia bahkan menyinggung surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menjanjikan pelimpahan pada akhir Maret, namun belum terealisasi.
Ibas mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian adalah menegakkan hukum, bukan sekadar menjalankan program seremonial.
“Hukum tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh menunggu waktu luang penyidik. Segera lakukan Tahap II,” tegasnya.
Di akhir tulisannya, ia menutup dengan pesan keras: “Perut rakyat mungkin bisa diisi, tapi keadilan yang tertunda adalah keadilan yang mati. Justice delayed is justice denied.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pohuwato terkait keterlambatan pelimpahan tersangka dalam kasus tersebut.












