WARTANESIA – Seorang lansia bernama Tahir Mulia (76) yang sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan pencurian di kompleks Pasar Marisa, justru mengalami kejadian tak terduga. Ia mengaku kehilangan mustika batu delima miliknya saat berada di lokasi tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah Tahir menyadari bahwa mustika yang dibawanya telah hilang.
“Saya kehilangan mustika di pasar,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Tahir Mulia terlihat diamankan oleh dua orang, salah satunya mengenakan seragam lengkap polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan pencurian sebuah dompet.
Tidak terima atas tuduhan tersebut, Tahir Mulia kemudian melaporkan balik pihak yang menudingnya ke Polres Pohuwato atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato pun menindaklanjuti laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang sempat viral di media sosial itu.
“Atas nama Tahir Mulia melaporkan pencemaran nama baik yaitu pada hari Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu pelapor datang ke Pasar Marisa untuk berbelanja, kemudian terjadi situasi yang membuat pelapor dibawa ke Polres Pohuwato,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (25/03/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan pencurian yang diarahkan kepada pelapor. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan keterkaitan dengan keluarga dari pihak yang menuduh, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan oknum anggota kepolisian. Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami harus berdasarkan keterangan saksi. Sementara dari pihak Pak Tahir menyampaikan bahwa ada satu anggota polisi yang mengamankan atau membawa ke Polres agar situasi di pasar tidak semakin ramai,” jelasnya.
Terkait tuduhan pencurian, Polres Pohuwato menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan keterangan dari para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tidak bisa kita menjelaskan argumentasi yang tidak berdasarkan keterangan saksi. Saat ini kami masih melengkapi keterangan-keterangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan dari Tahir Mulia telah resmi diterima dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
“Pada hari sebelumnya belum bisa dilakukan pengambilan keterangan, namun hari ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Pohuwato untuk dimintai keterangan dan akan dilengkapi dengan saksi-saksi,” ungkap AKP Khoirunnas.
Terkait dugaan pencurian, pihak kepolisian juga masih mendalami apakah terdapat barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Pelaksanaan penyelidikan terhadap laporan ini sedang kami lakukan, termasuk pengambilan keterangan saksi di TKP,” ujarnya.
Pihak Polres Pohuwato berharap penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan secara komprehensif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan klarifikasi dan kelengkapan administrasi,” pungkasnya.













