WARTANESIA – Nasib laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan seorang lansia, Tahir Mulia (76), hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Pohuwato. Hingga Minggu (30/03/2026), belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Pohuwato belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru perkara yang terjadi di Pasar Marisa itu. Media pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut guna memastikan transparansi penanganan kasus.
Sebelumnya, Kasus tersebut bermula saat Tahir dituduh mencuri dompet yang disebut milik istri oknum anggota polisi.
Tuduhan tersebut disampaikan di hadapan banyak orang dan sempat viral di media sosial, sehingga membuat Tahir merasa dirugikan dan dipermalukan. Tidak terima dengan tudingan itu, ia kemudian melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengungkapkan bahwa laporan Tahir telah resmi diterima sejak 19 Maret 2026 dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami kronologi kejadian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini belum dapat disimpulkan karena masih membutuhkan kelengkapan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri dugaan keterkaitan pihak penuduh dengan oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih bersifat awal dan belum dapat dipastikan.
“Kami harus bekerja berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan. Semua masih dalam proses,” jelasnya.
Di sisi lain, laporan terkait dugaan pencurian yang sempat diarahkan kepada Tahir juga belum memiliki kepastian hukum. Polisi masih mendalami apakah terdapat barang bukti yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
“Baik laporan pencemaran nama baik maupun dugaan pencurian, keduanya masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Polres Pohuwato memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada pihak keluarga Tahir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Sementara itu, Tahir juga mengaku mengalami kejadian lain saat berada di Pasar Marisa, yakni kehilangan mustika batu delima miliknya. Namun demikian, fokus utama saat ini tetap pada proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang ia ajukan.
Pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian kasus ini dapat segera menemukan titik terang melalui klarifikasi serta kelengkapan bukti.
“Harapannya, kasus ini bisa diselesaikan secara komprehensif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Khoirunnas.












