Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Diatur, Bisa Pulang Jam Segini

WARTANESIA – Pemerintah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadham 1445 Hijriah, tahun 2024.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Tertuang dalam Perpres tersebut, hari kerja ASN tetap dari Senin sampai Jumat, dimulai dari pukul 08.00. Namun, selama Ramadhan, jam istirahat di hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara hari Jumat, jam istirahat dari jam 11.30 sampai 12.30, dengan jam pulang yang sama yakni pukul 15.00.

“Rincian Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan ínstansi,” tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Instagram resminya dikutip Minggu (10/4/24).

Dalam Perpres, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Untuk unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB,” tulisnya. (Lan)