Gugatan Kadji Bersaudara di PN Gorontalo Terus Bergulir, PT. PETS Tak Hadiri Mediasi

WARTANESIA – Tahapan mediasi perkara perdata gugatan IUP (Izin Usaha Pertambangan) KUD Dharma Tani Marisa
oleh Nurlaila Kadji dan Safitri sedianya dilangsungkan pada Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Sayangnya, agenda itu terpaksa ditunda karena ketidakhadiran salah satu tergugat yakni PT. PETS.

“Di tunda tanggal 11 Desember 2023, pihak perusahaan (PT. PETS) tidak menghadiri agenda mediasi hari ini dan akan di panggil kembali,” kata kuasa hukum penggugat, Irfan Slamet Bano, Kamis (30/11/2023).

Irfan berharap, para pihak tergugat dapat menghormati proses hukum yang ada. “Kami berharap para pihak bisa hadir dan menghormati sidang yang berlangsung,” jelasnya.

Untuk diketahui, Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji pertama kali melaporkan KUD Dharma Tani Marisa, Pemda Pohuwato, Pemprov Gorontalo dan PT. PETS ke PN Gorontalo, terkait IUP pada awal Oktober 2023 kemarin.

Polemik bermula saat keabsahan keanggotaan keduanya dalam struktur kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa tidak diakui. Padahal, Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji memilik kartu keanggotaan yang sah.

“Saya akan meminta pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun perdata tentang hak keanggotaan yang hilang, saya juga akan menggalang anggota untuk melakukan RA Luar Biasa. Kecuali, Pengurus KUD Dharma Tani meminta maaf atas penyataan tersebut,” tegas Nurlaila, Minggu (04/11/2023).

Sejumlah tuntutan pun diungkapkan Nurlaila Kadji :
1. Dari pihak Nurlaila Kadji dan Vivi Kadji tersinggung dengan peryataan Pengurus KUD yang menyatakan ragu dengan keanggotaan mereka.

2. Akan mempertanyakan masalah ini di mata hukum.

3. Keluarga keberatan dengan peryataan tersebut dan akan menggalang anggota KUD untuk mengadakan RA LUB dalam waktu dekat ini.

4. Akan menggugat masalah ini tersendiri. (Lan)