Terlibat Korupsi Bansos Rp10,3 Milyar, Hamim Pou Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

WARTANESIA – Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, resmi ditetapkan sebagai tersangka berikut penahanan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pada Rabu (17/4/2024).

Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Hamim Pou kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo untuk menjalani penahanan.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka hingga penahanan, Hamim Pou diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2011-2012 senilai Rp. 10.390.106.750,00 (Sepuluh milyar, Tiga ratus Sembilan puluh juta, seratus Enam ribu, Tujuh ratus Lima puluh Rupiah).

“Penyidik kemudian meningkatkan status saudara HP, dari saksi ke tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kataKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto Rabu (17/4/2024).

Joko menegaskan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Hamim telah melalui serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan 69 orang saksi, keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Hukum Pidana, dan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“Kemudian LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, serta Barang bukti berupa 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen,” ujarnya.

Joko Irianto menegaskan, Hamim Pou disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” tandasnya. (Lan)