Tersandung Hukum, Ibrahim Kiraman Resmi Ditunjuk Bupati Plh Camat Duhiadaa

WARTANESIA – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Camat di Kecamatan Duhiadaa.

Hal ini diketahui dari surat perintah Plh, yang dikeluarkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tertanggal 6 Maret 2024.

Dalam surat beromor : 800/PEM_/203 itu dijelaskan, Ibrahim Kiraman resmi menjalankan tugas sebagai Plh Camat Duhiadaa sejak hari ini, Kamis (7/3/2024).

“Terhitung mulai 07 Maret 2024, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Camat Duhiadaa Kabupaten Pohuwato,” bunyi surat tersebut.

Terpisah, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa, penunjukan Ibrahim Kiraman sebagai Plh Camat Duhiadaa, ialah mengisi kekosongan jabatan camat karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan obat-obat terlarang.

“Camat Duhiadaa definitip kita ketahui bersama saat ini tengah menjalani proses hukum, untuk mengisi kekosongan jabatan, maka perlu ada langkah pemerintah untuk itu dengan melakukan pengisian jabatan Plh,” ungkap Saipul kepada wartanesia.id, Kamis (7/3/2024).

Dia pun meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian saat ini.

“Kiranya kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kepada masayarakat kami menghimbau untuk tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi, percayakan prosesnya kepada pihak Kepolisian,” harap Saipul menutup. (Lan)