Tok! Zakat Fitrah di Pohuwato Ditetapkan Rp.40 Ribu / Jiwa

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah, Tahun 2024, sebesar Rp 40.000 / jiwa.

Ini disepakati pemerintah lewat Rapat Amalia Ramadan yang dipimpin Sekda Pohuwato, Iskandar Datau Senin, (04/03/2024) awal pekan kemarin.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas PUPR itu diikuti unsur Kemenag Pohuwato, pimpinan OPD, Kadhi Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Baznas, PHBI, Camat se-Pohuwato, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Lembaga Adat Gorontalo di Pohuwato.

“Alhamdulillah, dalam rapat ini semua kita telah sepakat dengan kegiatan selama bulan puasa, dan terpenting adalah penetapan zakat fitrah,” Kata Iskandar.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan kata dia, diukur dari kebutuhan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa yang disetarakan dengan harga beras Rp.16.000 perkilo gram. Dengan demikian, sesuai hasil rapat tersebut besaran zakat firah untuk Ramadan tahun ini sebesar Rp.40.000.

“Kami harap kepada camat dapat meneruskan informasi besaran zakat fitrah ini ke seluruh masjid sesuai wilayah masing-masing,” pintanya.

Selain besaran zakat fitrah, rapta tersebut juga membahas penentuan 1 Ramdhan, lewat prosesi adat Gorontalo yang rencananya bakal digelar pada Minggu (10/3/2024) dengan mengikuti sidang isbat oleh Kementerian Agama RI, serta agenda Safari Ramadhan 1445 hijriah, oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato. (Lan)