Kepolisian Bakal Tindak Tegas Penggunaan Alat Berat di Tambang Emas Pohuwato, Kapolres: Yang Kasih Ijin Siapa?

WARTANESIA – Kapolres Pohuwato, AKBP. Teddy Rayendra, S.IK, M.IK., secara tegas mengatakan bahwa, pihak kepolisian tidak segan-segan menindak para pelaku perusak lingkungan khsususnya di wilayah pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato.

Pernyataan tersebut diutarakan Kapolres Pohuwato, Senin (28/12/2020). Menurunya, pihaknya tidak mencampuri keputusan DPRD yang mengijinkan aktifitas pertambangan tetap dilangsungkan. Namun di sisi lain, pihaknya mempertanyakan soal ijin aktifitas pertambangan menggunakan alat berat eksavator.

“Yang kami pertanyakan, yang bilang aktifitas tambang emas dilakukan warga, terus dibolehkan menggunakan alat berat itu kata siapa, yang kasih ijin siapa. Jika DPRD ngijinin alat berat eksavator boleh melakukan aktifitas pertambangan, ada nggak pernyataan itu secara tertulis dari DPRD Pohuwato,” tanya Kapolres Teddy.

Jika aktifitas pertambangan masyarakat menggunakan alat berat tetap dilakukan, Kapolres mengatakan hal itu adalah sebuah pelanggaran. “Apapun itu bentuknya, aktifitas pertambangan tanpa ijin dan menggunakan alat berat, itu jelas melanggar karena merusak lingkungan,” jelas Teddy.

Soal langkah selanjutnya, Teddy mengatakan bahwa akan ada penindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah tambang emas Pohuwato.

“Tentunya akan ada penindakan. Soal waktu, kita masih menyusun itu. Intinya, penggunaan alat berat tidak berijin dan juga masuk kategori merusak lingkungan, kita tindak tegas,” tegas Teddy.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pohuwato mengeluarkan 4 point rekomendasi, sebagai langkah solutif terhadap kekisruhan yang yang terjadi di areal pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato. Berikut 4 point yang dikeluarkan serta telah mendapatkan kesepakatan seluruh Fraksi di DPRD Pohuwato :

  1. Mendesak FORKOPIMDA baik Propinsi maupun Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan rapat untuk menyelesaikan masalah pertambangan di Kabupaten Pohuwato
  2. Mendesak Gubernur Gorontalo, dan seluruh Stakholder Propinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan WPR dan IPR di Kabupaten Pohuwato
  3. Mendesak Forkopimda Kabupaten Pohuwato untuk tetap menjaga stabilitas keamana di Kabupaten Pohuwato
  4. Seluruh Fraksi telah bersikap, memberikan peluang kepada para penambang untuk kembali melakukan aktifitas dengan memperhatikan lingkungan, dan sambil menunggu terbitnya WPR yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM. (Lan)