WARTANESIA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JYO, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran administrasi kependudukan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pramana, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 20 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO.
“Penyelidikan langsung kami tindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan dan menahan tersangka,” ungkap IPTU Andrean pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
JYO diketahui merupakan pria kelahiran Lemito yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga kuat terlibat dalam pemalsuan akta kematian yang berkaitan dengan dua perkara penting, yakni sengketa tanah Puskesmas Lemito serta kepemilikan lahan yang kini berdiri Alfamart.
Akta kematian yang dipalsukan oleh tersangka diduga digunakan untuk memperkuat klaim administratif atas kepemilikan tanah-tanah tersebut. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian administrasi di kalangan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Atas perbuatannya, JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutup IPTU Andrean.













