Pemda Pohuwato Larang ASN dan P3K Pakai Elpiji 3 Kg

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggunakan tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

banner 468x60

Surat edaran bernomor 100/PEM-PERINDAGKOP DAN UKM ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam ini mulai diberlakukan sejak bulan Oktober 2025.

Edaran tersebut menegaskan bahwa Elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang terdata serta berhak menerima subsidi.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperingatkan bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengawasi distribusi Elpiji 3 kg agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Berikut bunyi surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN Pohuwato :

Dalam rangha mendukung program Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran khususnya gas LPG 3 kg, serta berdasarkan ketentuan mengenai pendistribusian yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, maka dengan ini disampaihan:

  1. LPG tabung 3 bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro yang terdata dan berhak menerima subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam keperluan rumah tangga maupun usaha.
  3. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan pembinaan,teguran,sanksi betentuan sesuai peraturan perundan-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan diahsanahan sebagaimana mestinya.