WARTANESIA.ID – Fenomena depot atau pom mini tanpa izin di Kabupaten Pohuwato kian meresahkan. Meski diduga beroperasi tanpa legalitas, keberadaan mereka justru semakin menjamur, khususnya di wilayah Marisa. Ironisnya, harga BBM di pom mini maupun pengecer melonjak seketika tanpa ada kenaikan resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengakui bahwa hingga saat ini sebagian besar pom mini yang beroperasi belum mengantongi izin resmi.
“Untuk data pom mini masih kami lakukan pendataan. Yang jelas, pom mini selama ini memang sudah menjamur di Pohuwato, khususnya di Marisa. Mereka ini melekat di pedagang-pedagang milik teman-teman kita dari selatan,” ungkap Ibrahim.
Ia menegaskan, secara aturan keberadaan pom mini tersebut memang tidak memiliki izin, sebab pengawasan resmi pemerintah hanya menyasar lembaga penyalur legal seperti SPBU.
“Jadi jelas mereka tidak ada izin. Karena memang yang kami awasi itu yang memiliki izin seperti SPBU. Tapi ini termasuk usaha kecil masyarakat, sehingga saat ini masih kami data terlebih dahulu,” katanya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer disebut dipicu keluhan para penjual yang mengaku membeli BBM dari SPBU dengan harga lebih tinggi, ditambah sulitnya mendapatkan pasokan akibat antrean panjang dan pembatasan pengisian menggunakan galon.
“Pengecer menyampaikan kepada kami bahwa mereka menaikkan harga karena pengambilan di SPBU ikut naik. Kami belum tahu pasti kebenarannya, tapi itu alasan yang mereka sampaikan,” jelas Ibrahim.
Tak hanya itu, para pengecer juga berdalih biaya tenaga, waktu antre, hingga kesulitan memperoleh BBM menjadi alasan mereka menaikkan harga jual ke masyarakat.
Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan tinggal diam. Dinas Perindakop mengaku telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan memberikan teguran kepada sejumlah pengecer yang kedapatan menjual BBM dengan harga tinggi.
“Kami menghimbau agar pengecer tidak menjual BBM dengan harga gila-gilaan. Jangan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang memilih membeli di depot karena enggan antre di SPBU,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Pohuwato masih melakukan pendataan terhadap seluruh pom mini yang tersebar di daerah tersebut. Masyarakat pun mendesak langkah tegas agar praktik penjualan BBM tanpa izin dan kenaikan harga sepihak tidak terus dibiarkan menjamur.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) diminta segera melakukan penertiban serta razia terhadap depot-depot penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang diduga menjual BBM dengan harga tidak wajar.
Permintaan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat terkait tingginya harga BBM eceran yang dijual di sejumlah depot maupun pom mini di wilayah Pohuwato.
Warga mengaku, harga BBM jenis Pertalite dijual hingga Rp25 ribu untuk 1,5 liter, sedangkan Pertamax mencapai Rp30 ribu untuk ukuran yang sama. Bahkan untuk ukuran satu liter, Pertalite dijual seharga Rp15 ribu per liter dan Pertamax mencapai Rp25 ribu per liter.
Padahal, harga resmi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU hingga saat ini masih berada pada kisaran Rp10 ribu per liter dan belum mengalami kenaikan.
“Ini sudah tidak masuk akal dan harus dilakukan razia serta penertiban. Harga resmi Pertalite masih Rp10 ribu per liter,” ujar salah satu warga, Zainudin Umar, Minggu (10/5/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas usaha depot-depot penjual BBM yang ada.
“Kalau perlu, izin-izin penjualan depot juga diperiksa. Jangan sampai ada yang masuk kategori ilegal,” tambahnya.
Selain mengawasi harga jual, masyarakat juga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap takaran BBM pada pom mini untuk memastikan volume yang diberikan kepada konsumen sesuai standar.
Diketahui, hingga 11 Mei 2026, penyesuaian harga BBM yang dilakukan Pertamina hanya berlaku untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar masih tetap.
Untuk wilayah Jabodetabek, harga Pertalite masih berada di kisaran Rp10 ribu per liter, sedangkan Pertamax berkisar antara Rp12.300 hingga Rp12.600 per liter. Sementara harga BBM non-subsidi lainnya mengalami penyesuaian dan dapat berbeda di setiap daerah.
Berdasarkan aturan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM subsidi terjerat pasal ini.
Berikut rincian aturan terkait:Dasar Hukum Utama (Pidana): Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU).
Definisi Tindakan: Penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) tanpa izin usaha yang sah untuk keuntungan pribadi.
Peraturan Pendistribusian: Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan perubahannya (terakhir Perpres No. 117 Tahun 2021) mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Aturan Terbaru (2026): Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu (Pertalite) hingga Mei 2026.













