Tersandung Kasus Porno Aksi, Kades Buhu Jaya Diganti

WARTANESIA.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mengganti Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, berinisial Guntur Ibrahim, setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu staf desa. Sebagai pengganti sementara, pemerintah daerah menunjuk Tahir Ibura sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Buhu Jaya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Tahir Ibura dipimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di ruang kerja bupati, Selasa (26/5/2026).

banner 468x60

Pergantian tersebut dilakukan menyusul proses hukum yang kini tengah dijalani kepala desa definitif. Pemerintah daerah mengambil langkah cepat guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal di tengah kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Penunjukan penjabat kepala desa dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, serta hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buhu Jaya terkait kondisi pemerintahan desa.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menegaskan keputusan mengganti kepala desa sementara merupakan langkah strategis agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa tidak terganggu.

“Untuk lebih memfokuskan kepala desa definitif terhadap persoalan yang sedang dihadapi, maka penunjukan penjabat kepala desa dirasa penting. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses yang ada tanpa harus terbebani dengan tugas pemerintahan desa,” ujar Saipul.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Buhu Jaya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif.

“Inipun langkah yang baik demi memuluskan jalannya pemerintahan di Desa Buhu Jaya. Pemerintah daerah ingin semua berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Saipul juga mengakui persoalan hukum yang menjerat kepala desa definitif berpotensi menghambat jalannya pemerintahan apabila tidak segera diantisipasi.

“Bisa saja persoalan yang dijalani menghambat roda pemerintahan, pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan. Karena itu pemerintah mengambil langkah agar semuanya tetap berjalan aman, lancar, dan kondusif,” jelasnya.

Kasus yang menyeret GI sendiri mencuat setelah seorang staf desa berinisial S melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.

Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, mengungkapkan dugaan pelecehan bermula dari persoalan keuangan desa senilai sekitar Rp52 juta yang dituduhkan kepada korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 Oktober 2025 saat korban dipanggil ke ruang kerja kepala desa. Korban sempat meminta seorang rekan untuk mendampinginya karena merasa tidak nyaman, namun rekannya diminta keluar dari ruangan.

Di dalam ruangan itu, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Korban mengaku mengalami tindakan fisik berupa dipiting, dicium, hingga perabaan pada bagian tubuh sensitif.

Korban juga mengaku sempat diminta untuk tidak membesar-besarkan persoalan tersebut dengan iming-iming penyelesaian masalah keuangan desa yang tengah dihadapinya.

“Saya baru melapor sekarang karena diberhentikan secara tiba-tiba,” ungkap korban.