WARTANESIA – Proses pembayara ganti rugi lahan akibat pembangunan Bandara Randangan, Kabupaten Pohuwato, sementara berlangsung dan terus berjalan di Dinas Perhubungan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Hikman Katohidar, kepada awak media ini, via telepon whatsapp, Rabu (16/08/2023).
“Proses pembayarannya tetap berjalan dan pembayaran masuk ke rekening masing-masing yang punya lahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, juga menyampaikan jika tidak ada pembatalan pembayaran ganti rugi lahan bandara oleh Pemda Pohuwato.
“Jadi, tidak ada istilah pembatalan oleh Pemda, tidak ada. Karena kalau yang sudah ada alas hak yang jelas itu akan dibayarkan, yang tidak ada alas haknya dan ada komplain masyarakat bahwa mereka memiliki lokasi yang ternyata itu ada di dalam kawasan hutan, yah mereka sendiri yang batalkan itu kepala desa bukan pemda,” jelasnya, Selasa (15/08/2023) malam.
Tak hanya itu, Iskandar juga mengubgkapkan jika ada pengakuan dari kepala desa yang mengatakan terlanjur mengeluarkan SKPT, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Karena itu tanah negara, kan tidak mungkin ada kepemilikan didalamnya, sehingga atas keterlanjuran itu, dia (kepala desa) sendiri yang membuat pernyataan untuk membatalkan bukan Pemda,” lanjutnya.
“Uangnya sudah kita siapkan dengan ketentuan bahwa lokasi yang akan dibayarkan adalah lokasi yang memiliki alas hak, itu yang kami bayar,” pungkasnya. (rik)