Pemda Pohuwato Minta PT. Pets dan KUD Dharma Tani Selesaikan Polemik Ganti Rugi Talang Milik Penambang

WARTANESIA – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, angkat bicara terkait adanya dugaan pemotongan dana ganti rugi talang milik penambang, oleh PT. Pets.

Reaksi Bupati tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Bupati Pohuwato, Amang Murad, pada  Rabu (27/7/2022).

“Kami meminta hal ini diseriusi dan menjadi perhatian bersama, baik oleh perusahaan maupun pihak KUD Dharma Tani Marisa,” ungkap Amang mengutip penyampaian Bupati Saipul Mbuinga.

Pada dasarnya kata Amang, pemerintah akan turun tangan jika persoalan ini bakal terus bergulir. “Kami pikir masalah ini masih bisa diselesaikan lewat cara duduk bersama dan lakukan musyawarah. Ini hanya miss komunikasi saja. Ya kami harap para pihak bisa membicarakan ini lagi,” harapnya.

Sebelumnya, puluhan penambang mengaku kecewa dengan sikap perusahaan PT. Pets yang dinilai tidak transparan dalam proses ganti rugi talang di wilayah konsesi milik PT. Merdeka Coper Gold, di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, biaya ganti rugi yang diberikan perusahaan, diduga syarat ‘kongkalikong’. “Kami dimediasi oleh pak Herman Moigo. Penawaran awal itu 15 juta rupiah per talang. Talang saya itu ada 21, saya diberi 2 juta rupiah. Penyerahan itu dilakukan sebelum hari Raya Idul Adha,” ungkap salah satu penambang, Yanto Harun.

“Saya kembalikan uang itu. Karena tidak ada kejelasan berapa sebenarnya per talang. Saya 21 talang terima 2 juta rupiah, sementara ada yang cuma berapa talang, bayarannya lebih besar,” jelasnya lagi.

“Uang itu saya kembalikan pada Jumat tanggal 22 Juli 2022. Tapi, ada orang perusahaan (PT. Pets) namanya Pak Wisnu, itu saya dikasih lagi 5 juta rupiah. Pak Wisnu itu bilang jangan cerita-cerita ke orang. Saya dan Aya Rajik (petugas KUD Dharma Tani Marisa) akan pikirkan lagi nanti. Ini saja pakai uangnya Aya Rajik,” beber Yanto menirukan penjelasan Wisnu.

Yanto pun mengungkapkan kejanggalan lain terkait penyerahan ganti rugi yang diterima. “Saya waktu dihadapkan dengan 2 kwitansi. Yang satu kwitansi itu tertulis 21 juta rupiah. Saya disuruh foto di kwitansi itu. Kamu harus foto disitu, tidak usah tanda tangan cuma foto saja,” terang Yanto didampingi puluhan penambang lainnya.

Mewakili para penambang, dirinya berharap, baik pihak perusahaan maupun KUD Dharma Tani, harus memberikan penjelasan terkait besaran ganti rugi yang diberikan kepada para penambang.

“Kalau memang cuma 1 juta rupiah per talang. Harus disampaikan secara terbuka ke semua. Kasihan ada rekan kami, itu talangnya ada dan jelas, tapi tidak dapat ganti rugi. Ini kan aneh,” harapnya.

Dikonfirmasi, salah satu karyawan PT. Pets dimaksud, Wisnu memberikan jawaban. “Untuk masalah yang itu coba komunikasikan dengan herman moigo. Itu dana susulan itu sementara dalam tahap proses. Lebih bagus coba komunikasi dengan Pak Joko. Saya masih di kedukaan ini. Nanti kita diskusi besok (hari ini). Itu bukan gara gara perusahaan membayar tidak sesuai, tapi ada komunikasi yang tidak sempat herman muat di situ. Data awal yang perushaan kasih ke dia tiba tiba hilang. Kita tindak lanjuti sekarang. Herman kan diberikan mandat sebagai mediator. Ini akan kami selesaikan. Kami akan selesaikan secepatnya,” kata Wisnu.

Di saat yang sama, selaku mediator, Herman Moigo berdalih bahwa, data uang diberikan penambang adalah data yang dibuat-buat.

“Saya dipercayakan sebagai mediator pada penyelesaian talang ini. Yang masuk ke perusahaan 19 orang. Saya bilang jangan 19 begitu, ada yang terlewati. Akhirnya didata kembali dengan hasil data ada 30 penambang. Tapi 30 itu asumsi penambang. Ternyata ada beberapa oknum yang tidak punya talang, mengaku punya talang. Ini terkesan mengada-ngada. Saya memang tidak turun mengecek secara menyeluruh karena medan yang sulit. Saya akan kirimkan datanya,” kata Herman.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, data yang dijanjikan Herman Moigo tak kunjung diberikan.  (lan)