Iwan Adam Legowo Terima Kekalahan Pilkada, Begini Pesannya ke Pendukung

WARTANESIA – Calon Bupati Pohuwato nomor urut 3, Iwan S. Adam, secara jentel menyatakan sikap legowo atas hasil putusan sidang putusan perselisihan hasil Pilkada tahun 2020, yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (17/2/2021).

“Alhamdulillah, putusan MK sudah diumumkan. Hakim di MK adalah wakil tuhan di dunia. Insya Allah putusannya adalah putusan terbaik. Secara pribadi saya sudah menerima hasil putusan itu,” ungkap Iwan melalui sambungan telfon kepada localhost/warta, Rabu (17/2/2021).

Iwan berharap, kepala daerah terpilih, dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk Pohuwato ke depan.

“Bagi seluruh pendukung dan simpatisan, saya mengajak untuk marilah kita menerima hasil putusan ini, dan kembali beraktifitas sebagaimana biasa,” harapnya.

Baca berita terkait : Tok.! MK Resmi Tolak Aduan Paslon Beriman, ‘SMS’ Menang

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato, ditolak dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Penetapan ini dilakukan MK pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, dengan nomor 27/PHP-BUP-XIX/2021, pada Rabu (17/2/2021).

Gugatan yang diajukan kubu Paslon nomor urut 3, Iwan S. Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan (Beriman), yang sebelumnya diajukan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020, dengan Nomor APP : 28/PAN-MK/AP3/12/2020 itu ditolak MK.

Dalam pokok perkara yang dibacakan MK bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan hasil ini, dapat dipastikan bahwa, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 4, Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa, telah resmi memenangkan Pilkada Pohuwato tahun 2020, dan bersiap untuk dilantik. (Lan)