Tak Sanggup Tegakkan Perda, Satpol PP Pohuwato Dikalahkan Hewan Lepas?

WARTANESIA – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) khususnya hewan lepas di Kabupaten Pohuwato, sepertinya hanya pemanis saja. Satpol PP yang sejatinya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru terkesan hanya jalan di tempat.

Jika demikian, keberadaan, tugas, dan fungsi Satpol PP pun patut dipertanyakan. Sebab sejauh ini, Satpol PP Pohuwato dianggap tidak mampu menegakan Perda khususnya hewan lepas.

Ini terbukti pada Sabtu (2/1/2021). Sejumlah masyarakat dibuat tercengang dengan adanya hewan ternak sapi, yang berkeliaran di pusat perkantoran Blok Plan Marisa, tepatnya di Bundaran Panua.

Sejumlah warga yang melintas pun mengaku menyayangkan kejadian tersebut. “Sangat disayangkan, Bundaran Panua ini kan salah satu ikon dan baru saja selesai dikerjakan. Sayang, adanya hewan lepas yang berkeliaran di dalam lokasi bundaran, sangat merusak pemandangan,” kata Opin, salah satu masyarakat di Kecamatan Marisa.

“Namun bagi kami, melihat hewan ternak berkeliaran di jalanan Kota Marisa, termasuk Blok Plan, sudah jadi hal biasa,” sambungnya.

Hewan ternak sapi, lepas liar di Bundaran Panua Marisa, Pohuwato. (istimewa)

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Aripin Kadir, justru mempertanyakan kinerja Satpol PP Pohuwato. “Satpol PP selama ini tidak pernah kami lihat menertibkan hewan lepas. Padahal, itu kan masuk dalam tugas mereka sebagai garda terdepan penegakan Perda di daerah,” kata Aripin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Pohuwato, Wisnu Abdullah mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2020, pihaknya tidak pernah ada perintah dari Kepala Dinas Satpol PP.

“Kami tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada perintah dari atasan kami. Ini berlangsung sejak tahun 2020. Dan kami belum pernah ada perintah untuk melakukan razia hewan ternak,” ungkap Wisnu. (Lan)