WARTANESIA – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato tertanggal 9 April 2026.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial J.M.M. (21), J.J.T.M. (25), dan R.J.T. (21). Ketiganya merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan latar belakang pekerjaan berbeda, yakni tidak bekerja serta pelajar atau mahasiswa.
Dalam proses pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Miftahul Jannah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit truk Isuzu warna biru putih dengan nomor polisi DB 8070 CK yang dilengkapi tangki berkapasitas 8.000 liter berisi diduga solar, satu buah kunci kendaraan, delapan jerigen berkapasitas 35 liter berisi diduga solar, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan,” ujarnya.








