Bos PETI Bulangita, FM Alias Ferdi, Resmi Ditahan Polres Pohuwato

WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik modal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Penahanan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Tersangka berinisial FM (46), yang dikenal dengan alias Ferdi, resmi ditahan pada Rabu (29/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, menjelaskan, FM diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal dalam aktivitas PETI yang sebelumnya diungkap polisi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Renly.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pohuwato telah mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi bagi pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pohuwato juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas PETI di Desa Teratai. Menurut kepolisian, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di Kabupaten Pohuwato.