WARTANESIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial D alias Den, warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi itu, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkusan lakban hitam yang diletakkan di antara tumpukan sampah.
Kasus ini bermula sekitar pukul 09.30 WITA, ketika Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pria yang dimaksud.
Sekitar pukul 13.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap D di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sebuah bungkusan lakban berwarna hitam yang disembunyikan di antara tumpukan sampah.
Bungkusan tersebut kemudian dibuka. Di dalamnya, polisi menemukan satu sachet plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga menyembunyikan barang tersebut di pinggir Jalan Trans Desa Sipatana setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari wilayah Sulawesi Tengah.
Kepada petugas, D mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Setelah penindakan, D beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang dalam keadaan kosong, serta satu bungkusan lakban berwarna hitam.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan dan melengkapi administrasi perkara. Barang bukti juga direncanakan menjalani pengujian di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
D diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Hasil pemeriksaan urine terhadap D juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, D bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.






