Polres Pohuwato Imbau Warga Manfaatkan Pembebasan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

WARTANESIA Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun nya (HUT) yang ke-25. Program ini berlangsung mulai 1 hingga 13 Desember 2025.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Jefriansyah Tangahu, menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya di Kabupaten Pohuwato, diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih minim. Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra kemarin, di mana sebagian besar kendaraan mereka diketahui mati pajak,” ujar Iptu Jefriansyah, Senin (1/12/2025).


Ia juga menambahkan harapannya agar masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini demi tertib administrasi dan kepatuhan berlalu lintas.

“Di Polres Pohuwato ada pelayanan pengurusan SIM dan pajak kendaraan sudah sistem drive thrue. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi turun dari kendaraannya,” tukasnya.

Program pembebasan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 382/29/XI/2025, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja Gorontalo.

Rincian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Gorontalo

Program ini mencakup sejumlah kebijakan, yakni:

  1. Penghapusan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua, dengan kewajiban pembayaran hanya untuk pajak tahun jatuh tempo 2025 ke atas.
  2. Penghapusan tunggakan pokok PKB untuk roda dua dan tiga yang digunakan sebagai angkutan layanan online/offline, dibayarkan hanya untuk pajak tahun jatuh tempo 2026.
  3. Penghapusan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik kepemilikan pribadi maupun angkutan umum/barang, yang dibayarkan hanya untuk pajak tahun jatuh tempo 2024 ke atas.
  4. Potongan 50% pokok BBNKB dan PKB bagi kendaraan DUM TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
  5. Potongan 50% pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo.
  6. Penghapusan tunggakan pokok PKB bagi penyandang disabilitas, yang dibayarkan hanya untuk pajak tahun jatuh tempo 2026.
  7. Pembebasan seluruh sanksi administrasi dan denda PKB.
  8. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.