WARTANESIA.ID – LSM LABRAK menduga pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Pohuwato terkait polemik operasional Pani Gold Mine berlangsung “by design”, karena isu yang dinilai sebagai inti persoalan justru tidak menjadi fokus pembahasan.
Dugaan tersebut muncul setelah forum dinilai mengabaikan pembahasan mengenai hilangnya KBLI Pertambangan Emas dan Perak dalam dokumen OSS PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM).
Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, mengatakan sejak awal dirinya meminta agar dokumen OSS PT GSM ditampilkan secara terbuka di hadapan seluruh peserta rapat.
Menurutnya, dokumen itu penting agar semua pihak dapat melihat secara langsung data yang menjadi sumber polemik. Namun, ia mengaku permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo.
“Kami berulang kali meminta agar dokumen OSS dibuka. Bahkan kami harus menyampaikan protes keras hingga memukul meja agar dokumen itu akhirnya ditampilkan. Yang kami inginkan sederhana, buka datanya supaya publik bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi di dalam dokumen OSS PT GSM,” ujar Sonni.
Menurutnya, setelah dokumen tersebut akhirnya dibuka, ia kembali mendesak agar pembahasan difokuskan pada dugaan hilangnya KBLI Pertambangan Emas dan Perak. Namun, hingga rapat berakhir, isu yang menurutnya menjadi pokok persoalan itu tidak dibahas secara substansial oleh pimpinan rapat.
“Justru itu yang kami pertanyakan. Ketika dokumen sudah terbuka, mengapa poin yang paling penting tidak dibahas? Mengapa perhatian forum justru bergeser ke isu-isu lain? Di situlah muncul dugaan kami bahwa RDPU ini berlangsung by design, sehingga substansi yang dipersoalkan masyarakat seolah-olah dihindari,” tegasnya.
LABRAK menilai, apabila DPRD Pohuwato benar-benar ingin menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, maka pembahasan seharusnya diarahkan pada pokok persoalan yang menjadi sumber kontroversi, termasuk mengurai riwayat perubahan data OSS PT GSM dan keberadaan KBLI Pertambangan Emas dan Perak beserta dasar hukumnya.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun jalannya rapat menimbulkan pertanyaan publik. Ketika isu yang menjadi inti persoalan tidak diberi ruang untuk dibahas, wajar jika muncul dugaan bahwa arah pembahasan telah bergeser dari substansi yang sesungguhnya. Dugaan itu hanya bisa dijawab dengan transparansi dan pembahasan yang terbuka berdasarkan dokumen resmi,” kata Sonni.
LSM LABRAK mendesak DPRD Pohuwato menggelar RDPU lanjutan yang secara khusus membahas dokumen OSS PT Gorontalo Sejahtera Mining beserta seluruh perubahan data di dalamnya, agar masyarakat memperoleh kepastian dan polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut versi yang telah diedit agar lebih ringkas, mengalir, dan menggunakan gaya bahasa berita yang lebih profesional tanpa mengubah substansi:
Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Telah Sesuai Perizinan yang Berlaku
Sebelumnya, Pani Gold Mine menegaskan dalam rapat bersama DPRD Pohuwato, pada Senin, (6/7/2026) bahwa, seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah kerjanya telah berjalan sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dengan demikian, tuduhan yang menyebut perusahaan melanggar ketentuan perizinan dinilai tidak berdasar.
“Prinsip dasar hukum di Indonesia adalah asas tidak berlaku surut. Karena itu, isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak dapat diterapkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) maupun PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), karena izin kedua perusahaan tersebut telah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung.
Fabilia menjelaskan, sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 184 yang mengatur ketentuan peralihan, disebutkan bahwa seluruh perizinan berusaha maupun izin sektoral yang telah diterbitkan sebelum UU tersebut berlaku tetap dinyatakan sah. Ketentuan ini mencerminkan penerapan asas tidak berlaku surut.
Ia menambahkan, Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum.
Penegasan tersebut juga dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyatakan bahwa proses perizinan PT PETS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait izin PT PETS, sudah dijelaskan bahwa izin tersebut telah terbit sejak tahun 2015. Pada tahun 2020, Dinas PTSP yang saat itu masih bergabung dengan PMDN melakukan perpanjangan IUP untuk pertama kalinya, yang berlaku hingga tahun 2032,” ujar Sri Wahyuni dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato.
RDP tersebut menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait. Salah satu agenda pembahasan adalah tuduhan dari sekelompok masyarakat yang menyatakan Pani Gold Mine telah melakukan kegiatan produksi meskipun perizinannya belum lengkap.
Menanggapi isu mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Sri Wahyuni menegaskan bahwa NIB bukan merupakan izin usaha.
“Perlu kami luruskan bahwa NIB atau Nomor Induk Berusaha bukan merupakan izin. Jika dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari, NIB itu seperti KTP bagi sebuah perusahaan. Dahulu dikenal sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian setelah perubahan regulasi menjadi NIB. Jadi, NIB bukan izin. Sementara izin usaha pertambangan tetap berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut sempat diwarnai beberapa kali interupsi dan teriakan dari masyarakat yang hadir. Situasi beberapa kali ditertibkan oleh Ketua Sidang, Nasir Giasi, agar jalannya rapat tetap kondusif.







