Polisi Ungkap Kronologi Percobaan Pemerkosaan di Buntulia, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan percobaan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (9/6/2025) dini hari.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/6/2025) menyampaikan bahwa, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, dengan korban berinisial YPM, seorang perempuan yang masih berusia di bawah umur.

banner 468x60

Menurut Busroni, pelaku yang diduga berinisial YT alias Yayan, merupakan warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Ia diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar, setelah mencongkelnya dengan gunting yang diambil dari dapur rumah tersebut.

“Pelaku membuka celananya dan berusaha melakukan aksi bejat, namun korban terbangun dan langsung berteriak histeris. Melihat korban berteriak, pelaku sempat melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri,” jelas Kapolres.

Laporan Langsung Diproses, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dengan Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-PHWT/Polda-GTLO. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku YT, didampingi oleh keluarganya, datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/6/2025). Selanjutnya, Tim Resmob Polres Pohuwato menjemput YT untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pohuwato.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Menanggapi kejadian ini, Kapolres AKBP Busroni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Ia menyampaikan beberapa langkah pencegahan yang perlu diterapkan:

-Memasang CCTV di titik-titik strategis di lingkungan rumah atau permukiman.
-Bagi perempuan, dianjurkan berpakaian pantas dan sopan saat berada di tempat umum.
-Bijak dalam menggunakan media sosial dan membatasi interaksi yang tidak perlu dengan lawan jenis, terutama yang belum dikenal.
-Orang tua diminta lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di rumah maupun di luar.
-Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan darurat 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres Busroni.