WARTANESIA.ID – Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota. Polsek Kota Timur mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Patroli tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Kegiatan patroli dipimpin langsung Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea Frangky Tumanduk. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HT (47), yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus tempat penyimpanan miras.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa **480 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 24 sak**, 71 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, serta puluhan botol bir dari berbagai merek.
Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan KRYD.
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Salea.
Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok minuman keras tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penjualan miras di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.






