WARTANESIA.ID – Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Gorontalo menangkap dua pemuda berinisial MP (20) dan FP (26) atas dugaan pencurian perhiasan emas dan uang tunai pada Senin (31/8/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, Sri Wahyuni G. Abdul, mendapati perhiasan serta uang simpanannya raib dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp8.000.000,00.
“Korban kehilangan kalung emas 1,5 gram, emas batangan 1 gram, dan uang tunai Rp1 juta. Total kerugian sekitar Rp8 juta,” kata Maulana, Selasa (1/9/2026).
Maulana menjelaskan, MP yang merupakan warga Bolihuwangga dan FP warga Tumbihe baru saling mengenal sekitar dua pekan sejak 12 Agustus 2026 melalui aplikasi kencan daring.
Aksi pencurian dilakukan dengan membagi peran. FP yang menumpang tinggal di rumah korban mengambil perhiasan saat korban sedang bekerja. Sementara itu, MP yang diajak bertamu oleh FP memanfaatkan situasi saat FP berada di kamar mandi untuk menguras uang tunai dari dalam laci.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.












