WARTANESIA – Penyidik dari Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang diduga melakukan pencabulan terhadap 29 siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka telah resmi ditahan di Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang siswi kepada wali kelasnya yang mengaku telah dicabuli oleh kakek penjual mainan tersebut.
“Awalnya satu orang siswa mengadu kepada wali kelas bahwa dirinya dicabuli oleh kakek penjual mainan. Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi terhadap salah satu korban, ternyata bukan hanya satu anak, tetapi total ada 29 anak yang menjadi korban,” ujar Bayu, Jumat (20/2/2026).
Dalam penanganan kasus ini, Bayu didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas AKP N. Gultom. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan yang biasa berjualan di sekitar lingkungan sekolah.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban uang sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan kesukaan anak-anak. Dengan cara tersebut, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya.
“Para korban rata-rata dicabuli dengan cara dicium, diraba pada area sensitif, dan diremas. Tidak hanya itu, pelaku juga diam-diam memfoto anak-anak tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya sebagai koleksi,” jelas Bayu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Terkait motif, penyidik mengungkap bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan suami-istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Kasat Reskrim mengimbau kepada para orang tua yang merasa anaknya pernah menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian guna pendataan dan penanganan lebih lanjut.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga korban yang belum melapor untuk segera datang ke Polrestabes Medan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bayu.













