WARTANESIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak.
Selain Piche, dua pria berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Piche Kota yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Eka, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.
Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Eka menegaskan, setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian dan penuntutan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegas Eka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.
Pada 19 Januari 2026, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.






