Pedagang Ayam dan Sayur Diamankan Satpol PP Karena Tak Berizin

WARTANESIA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang sayur dan ayam keliling yang berjualan tanpa izin di Jalan Sapurata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/2/2026).

Penertiban tersebut menjadi sorotan publik setelah video aksi petugas terhadap sejumlah pedagang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat seorang ibu penjual sayuran dan seorang pria penjual ayam keliling terlibat adu argumen dengan petugas Satpol PP.

banner 468x60

Ibu penjual sayur memprotes larangan berjualan di lokasi yang disebut sebagai teras rumahnya. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak menggunakan badan jalan dan hanya berjualan di area miliknya sendiri. Ia juga menegaskan haknya untuk mencari nafkah.

Namun, petugas Satpol PP menilai aktivitas tersebut telah memanfaatkan badan jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mobilitas kendaraan di kawasan Jalan Sapurata.

Selain itu, petugas juga menertibkan seorang pria berkaus biru yang menjajakan ayam dengan cara dipikul di pundaknya. Dalam video, pria tersebut sempat berdebat dengan petugas sebelum akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun melarang aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan.

“Jadi mereka itu berjualan di badan Jalan Sapurata, tidak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Kami tidak melarang berjualan tapi tidak boleh mengganggu aktivitas mobilitas,” ujar Ratu Wulla melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi dalam operasi penertiban itu. Menurutnya, interaksi antara petugas dan pedagang berlangsung dalam bentuk diskusi.

“Petugas juga tidak intimidasi masyarakat seperti yang di video beredar. Saat itu diskusi dengan baik antara mama-mama penjual dan petugas,” katanya.

Ratu Wulla turut meluruskan informasi terkait lokasi ibu penjual sayur. Ia menyebut tempat yang digunakan berjualan bukanlah rumah tinggal, melainkan kios usaha.

“Itu bukan rumah tapi kios. Rumah mereka di belakang agak jauh dari bahu jalan,” jelasnya.

Sementara terkait penertiban penjual ayam keliling yang juga viral, Ratu menyebut narasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pria tersebut awalnya duduk dan berjualan di depan Jalan Sapurata, yang memang dilarang untuk aktivitas perdagangan.

“Yang ditegur ini yang berjualan ayam di depan Jalan Sapurata, tepat itu dilarang. Ketika itu, petugas datang yang bersangkutan menaruh ayam di pundaknya seolah-olah dia berjualan keliling, sehingga ini yang terjadi,” pungkasnya.