WARTANESIA – Kepolisian Sektor Randangan resmi menahan RM alias Romis (28), pria asal Randangan yang diduga menikam istrinya sendiri, SL (27), dalam sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin malam (26/5/2025). Kejadian ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sejak siang hari.
Kapolsek Randangan, Iptu Yobtan R. Frans, dalam keterangan persnya kepada media pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa tidak ada saksi mata dalam peristiwa tersebut.
Saat kejadian berlangsung, hanya terdapat pelaku, korban, dan anak mereka yang masih balita di dalam rumah.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk membunuh atau melukai korban. Romis menyesal dan mengaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat,” ujar Iptu Yobtan kepada wartawan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WITA ketika Romis tengah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus bersama teman-temannya di area pasar Randangan.
SL, istrinya, yang merasa khawatir dengan kondisi sang suami, datang untuk membujuknya agar segera pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, suasana berubah menjadi tegang. Terjadi adu mulut antara pasangan suami-istri tersebut, yang memuncak menjadi pertengkaran.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, Romis berjalan ke dapur dan mengambil sebilah badik—senjata tajam yang biasa digunakannya untuk keperluan memasak.
Menurut pengakuan Romis kepada penyidik, ia tidak bermaksud melukai SL dan hanya ingin menakut-nakuti. Namun, saat sang istri berusaha menenangkan dengan memeluknya, sarung pisau terlepas, dan pisau tersebut secara tidak sengaja tertancap di bagian punggung kiri SL.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam dan menyebabkan pendarahan.
Respons dan Proses Hukum
Melihat istrinya terluka parah, Romis panik dan segera membawa korban ke Puskesmas Randangan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek menambahkan bahwa, meskipun korban menyatakan tidak ingin memperpanjang kasus ini ke ranah hukum dan hanya meminta suaminya dibina serta menghentikan kebiasaan buruknya dalam mengonsumsi alkohol, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
“Kasus ini tetap kami proses sebagaimana mestinya. Pernyataan damai dari korban akan kami jadikan pertimbangan dalam penanganan lebih lanjut, namun hukum tetap harus ditegakkan,” tutup Iptu Yobtan.
Untuk sementara, RM ditahan di Mapolsek Randangan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku dan korban sebagai bagian dari investigasi menyeluruh. (Lan)













