WARTANESIA – Tim gabungan petugas menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai yang tengah beroperasi.
“Begitu mengetahui kedatangan petugas, alat berat tersebut langsung berhenti beraktivitas. Operator excavator melarikan diri dari lokasi dan hingga saat ini belum berhasil diamankan,” ujar Akim dalam keterangan tertulisnya.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit excavator merek Hyundai, satu unit mesin alkon merek Honda, dua lembar karpet merah, satu selang gabah warna merah, satu selang spiral warna biru, satu pipa besi bercabang, satu selang warna biru, satu alat dulang dari kayu, satu linggis besi, serta satu karung berisi material tanah.
Akim menjelaskan, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap pemilik alat berat dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.










