WARTANESIA.ID – Tim Urc Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kopra milik warga di Kabupaten Pohuwato.
Terduga pelaku berinisial YAT (34) diamankan polisi di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Renly H. Turangan membenarkan adanya pengamanan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian kopra.
“Tim Urc Resmob Satreskrim Polres Pohuwato melakukan rangkaian penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kopra,” ujar AKP Renly, Jumat (18/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Agung Syahrial, warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa.
Berdasarkan laporan korban, dirinya mendapat telepon dari seorang saksi yang menginformasikan bahwa terduga pelaku telah mengambil kopra miliknya.
Korban kemudian mendatangi kos-kosan yang ditempati terduga pelaku di Desa Teratai. Saat itu, korban mengajak terduga pelaku untuk bersama-sama menuju rumahnya guna membicarakan persoalan tersebut.
Terduga pelaku sempat mengiyakan ajakan tersebut. Namun, dalam perjalanan menuju rumah korban, terduga pelaku justru berbalik arah menggunakan sepeda motor dan melarikan diri.
Korban kemudian mencoba menghubungi terduga pelaku melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui apabila pulang ke rumah korban, dirinya akan ditahan.
Setelah itu, korban memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berada di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan telah kembali ke wilayah Pohuwato, Tim Urc Resmob melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah kos-kosan di Desa Teratai.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil kopra dari gudang milik korban.
“Untuk sementara, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil enam karung kopra dari gudang milik korban,” jelas AKP Renly.
Menurut keterangan awal terduga pelaku, enam karung kopra tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan sebagian lainnya digunakan untuk membeli minuman keras.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk motif dan modus pencurian serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan transaksi penjualan kopra hasil tindak pidana tersebut.
“Tim masih melakukan pendalaman, termasuk mencari motif dan modus serta meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli kopra tersebut,” pungkas Renly.
Terduga pelaku dan sejumlah keterangan yang telah dikumpulkan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













