WARTANESIA.ID – Polres Pohuwato menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).
Aduan masyarakat tersebut diterima secara langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Warga melaporkan lokasi itu diduga beberapa kali digunakan sebagai tempat kegiatan sabung ayam yang dinilai menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pohuwato yang tergabung dalam regu siaga bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA.
Sekitar pukul 15.10 WITA, personel tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa milik warga, sekitar 500 meter dari Jalan Trans Sulawesi.
Saat petugas tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Namun, sekitar 300 orang disebut berada di sekitar lokasi. Melihat kedatangan polisi, warga kemudian meninggalkan lokasi dan masuk ke area perkebunan.
Petugas selanjutnya melakukan penertiban serta mengamankan sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi.
Barang yang diamankan berupa dua lembar terpal berukuran sekitar 50 x 50 meter, dua unit genset, dan kabel listrik sepanjang kurang lebih 60 meter.
Sementara ayam jago yang sebelumnya berada di lokasi telah dibawa oleh pemiliknya masing-masing sebelum petugas melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turagan, S.H., mengatakan penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
“Saat kami tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Personel kemudian melakukan penertiban dan mengamankan perlengkapan yang ditemukan di lokasi,” jelas IPTU Renly.
Polisi juga tidak melakukan pembakaran terhadap pagar arena yang berada di lokasi. Keputusan tersebut diambil karena arena berada di area perkebunan warga dan saat ini memasuki musim kemarau.
Pembakaran dinilai dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi meluas ke area perkebunan serta membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas juga diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.











