WARTANESIA.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Jumat (1/8/2026) malam.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di akun Facebook milik konten kreator Zainudin Hadjarati, yang dikenal dengan nama Ka Kuhu. Unggahan itu kemudian diteruskan kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 08.45 Wita.
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima pelapor, terlapor menuliskan, “Warga Gorontalo stop ngoni beken kaus atau PDL di AA KONVEKSI kalau tidak mau kecewa, ana sarankan cari tampa lain.”
Melalui kuasa hukumnya, Susanto Kadir, SH., MH., Sitti Komariah menyatakan keberatan atas unggahan tersebut karena secara langsung menyebut nama usahanya dan dinilai telah merugikan reputasi bisnis yang selama ini dijalankan.
“Klien saya merasa keberatan. Itu adalah usaha yang telah dibangun dan dijalankan dengan baik. Tulisan seperti itu dapat mencemarkan nama baik usaha klien kami di mata masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Susanto.
Ia menjelaskan, seluruh bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan Facebook telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan.
“Hari ini kami telah resmi mengadukan perkara ini. Perbuatan terlapor kami duga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Kami percaya proses hukum di Polresta Gorontalo Kota akan berjalan secara profesional,” jelasnya.
Susanto juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Boleh menyampaikan kritik, tetapi jangan menyerang nama baik seseorang maupun usahanya. Ini bukan soal persaingan usaha, melainkan menyangkut kehormatan dan kelangsungan usaha klien kami,” tegasnya.
Saat ini, laporan Sitti Komariah telah diterima dan terdaftar di Polresta Gorontalo Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






