Bejat! Lansia 60 Tahun di Kota Gorontalo Tega Cabuli Balita Usia 3 Tahun

WARTANESIA.ID – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial SP (60), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia tiga tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidikan masih terus kami lakukan dengan melengkapi alat bukti serta pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Ipda Arista Gani, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/7/2026). 

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik mengedepankan perlindungan terhadap korban, dengan memastikan seluruh hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Seluruh berkas akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.