WARTANESIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah menelusuri informasi terkait pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya pihak-pihak yang diduga sengaja mengaktifkan kembali tambang ilegal tersebut.
Hukum
Polda Gorontalo Imbau Penambang Ilegal Mengurus IPR
WARTANESIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Sulawesi Tengah
WARTANESIA.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap tiga orang terduga teroris di provinsi itu pada Jumat malam.
Limbah Rendaman Emas di Botubilotahu Diduga Meracuni Sumur Warga, Izin Usaha Dipertanyakan!
WARTANESIA.ID – Keberadaan tempat rendaman pengolahan emas di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diduga mencemari lingkungan sekitar.
Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan
WARTANESIA.ID – Penanganan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut. Berkas perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka FM telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Digrebek Suami, Bhayangkari di Gorontalo Kedapatan Bersama Pengusaha
WARTANESIA.ID – Beredar video penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati seorang pria berinisial I-B berada di dalam kamar yang diketahui merupakan owner atau pemi
Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO, Tersangka ZH alias Kuhu Diserahkan ke Kejaksaan
WARTANESIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit V Tipid Siber melaksanakan penyerahan tersangka (Tahap II) terkait perkara pencemaran nama baik yang di lakukan oleh tersangka berinisial ZH terhadap Rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















