WARTANESIA.ID – Polemik dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH kembali bergulir.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Gorontalo, DPP PDI Perjuangan hingga Mabes Polri, persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari jajaran internal partai di Kabupaten Pohuwato.
Sebanyak 10 dari 13 Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Pohuwato resmi menyampaikan sikap bersama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.
Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Sikap Bersama Ketua-Ketua PAC PDI Perjuangan Nomor: 01/PAC-Phwt/V/2026, dengan perihal Desakan Percepatan Pemeriksaan Kode Etik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah, serta Penegakan AD/ART Partai.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh 10 Ketua PAC dari total 13 PAC yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Paguat, Yanto Samarang, membenarkan adanya surat sikap bersama tersebut saat dikonfirmasi WARTANESIA.ID, Selasa (25/8/2026).
Menurut Yanto, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris para Ketua PAC untuk menjaga marwah, kehormatan, disiplin, serta kepercayaan masyarakat terhadap partai.
“Kami tidak sedang melawan Partai. Kami justru meminta Partai menegakkan Kode Etik dan AD/ART secara adil dan tanpa standar ganda. Jika seorang kader melakukan suatu pelanggaran, maka aturan itu harus ditegakkan,” tegas Yanto.
Ia mengatakan, persoalan yang menyeret salah satu kader partai tersebut perlu mendapat perhatian serius dari DPP. Menurutnya, polemik yang tidak segera mendapat kepastian dikhawatirkan dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat kepada PDI Perjuangan.
“Kami berharap, kasus yang menimpa DH ini segera mendapat perhatian serius dan DPP harus mengambil sikap. Jangan biarkan terus mengambang tanpa kepastian, yang nantinya berimbas pada nama baik partai,” pinta Yanto.
Yanto menambahkan, para Ketua PAC saat ini tengah berupaya meyakinkan masyarakat terhadap komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu, persoalan internal yang dinilai berpotensi mencoreng nama baik partai perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
“Kita sedang berjuang meyakinkan masyarakat, akan tetapi ada sisi lain yang kini mencoreng nama baik partai,” ujarnya.
Surat sikap bersama tersebut diketahui ditandatangani pada 12 Agustus 2026 dan kini telah diterima oleh DPP PDI Perjuangan.
Yanto mengatakan, para Ketua PAC selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dan keputusan dari DPP terkait desakan yang telah mereka sampaikan.
“Suratnya sudah sampai dan diterima oleh DPP PDI Perjuangan. Maka kami menunggu hasilnya seperti apa,” pungkas Yanto.






