WARTANESIA.ID – Keberadaan tempat rendaman pengolahan emas di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diduga mencemari lingkungan sekitar.
Dugaan tersebut mengemuka berdasarkan unggahan video oleh akun Tesya Djakaria. Dalam video itu, tempat pengolahan emas yang dimaksud disebut-sebut milik Kidi Kiraman.
Perekam video meragukan izin dan legalitas tempat pengolahan emas tersebut. Ia menyoal limbah rendaman yang diduga telah meluap dan merendam area sekitar kediamannya.
“Apakah mereka ini sudah ada izin dari desa atau dari polres? Ini air rendaman beracun,” ujar pengunggah dalam video tersebut.
Ia mengeluhkan luapan limbah rendaman yang kian mengancam lingkungan sekitar. Pengunggah mengaku khawatir dan terancam jika air sumur bor di rumahnya telah tercemar bahan berbahaya dan beracun (B3) dari proses rendaman tersebut.
Sebagai informasi, penggunaan bak rendaman emas sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun kelestarian lingkungan. Berikut beberapa alasan bahayanya:
- Bahan Kimia Beracun (B3): Proses rendaman umumnya menggunakan sianida atau merkuri (raksa) untuk melarutkan dan memisahkan emas dari batuan.
- Risiko Keracunan hingga Kematian: Gas atau cairan dari air rendaman yang bocor atau terhirup dapat menyebabkan keracunan akut, sesak napas, hingga kematian mendadak.
- Pencemaran Lingkungan: Limbah cair yang meresap ke dalam tanah atau mengalir ke sungai dapat merusak ekosistem serta mencemari sumber air warga.
- Dampak Jangka Panjang: Paparan bahan kimia ini dalam jangka waktu lama berpotensi memicu kerusakan organ tubuh, gangguan saraf, hingga cacat lahir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terkait permasalahan tersebut.









